Jakarta, Rakyatterkini.com– Kementerian Sosial membuka jalur resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, mengajukan keberatan, atau melakukan reaktivasi data, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan namun ingin kembali aktif.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa layanan pengaduan dan reaktivasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi fitur DTSEN untuk pengajuan usul maupun sanggahan. Selain itu, layanan juga dapat diakses melalui Command Center 021-171 dan WhatsApp Center 088771711.
Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi. Peserta cukup meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Setiap pengajuan usul atau keberatan harus disertai bukti pendukung yang sah, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, agar proses verifikasi data berjalan lebih cepat.
Kemensos menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak mengurangi jumlah penerima manfaat. Alokasi PBI tetap sebesar 96,8 juta penerima, dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran bagi warga yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan sesuai standar pemerintah.(da*)


