Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini bertujuan melindungi wisatawan, menjaga pendapatan daerah, dan menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.
Penertiban dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.
“Fokus kami adalah melindungi masyarakat dan daerah. Jangan sampai pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru mengalir ke pihak lain karena akomodasi tidak terdaftar,” ujar Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Meutya menambahkan, maraknya akomodasi privat, termasuk vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan perekonomian daerah. Kemkomdigi pun siap menindak tegas platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown).
“Untuk OTA yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung putus aksesnya. Sementara OTA yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal akan kami tindak sesuai rekomendasi Kemenpar,” tegas Meutya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan pentingnya sektor pariwisata bagi ekonomi nasional. Pada 2025, sektor ini menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun dan berkontribusi 3,97–4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kemenpar dalam menertibkan OTA ilegal juga sejalan dengan visi Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.
Menpar Widiyanti mengungkapkan hasil pengawasan di lima provinsi strategis—Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB—yang menunjukkan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak, karena vila-vila ilegal ini bisa menawarkan harga lebih murah tanpa membayar pajak. Akibatnya, negara dan daerah kehilangan pendapatan,” jelas Widiyanti.
Kemenpar memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh OTA untuk menertibkan penginapan yang tidak berizin di platform mereka. Hanya akomodasi resmi yang diperbolehkan beroperasi, guna menjamin keselamatan dan keamanan wisatawan.
Langkah ini sekaligus menjaga ekosistem digital pariwisata Indonesia tetap sehat dan mencegah praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi nasional.(da*)


