Pariaman, Rakyatterkini.com – Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Masjid Terapung Kota Pariaman memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi mengambil alih penyelidikan proyek yang telah lama terhenti ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Langkah ini diambil untuk menelusuri adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran puluhan miliar rupiah dengan realisasi fisik di lapangan. Saat ini, tim Kejati Sumbar tengah mengumpulkan data dan keterangan saksi untuk mengungkap penyebab mandeknya proyek strategis tersebut.
Informasi yang dihimpun pada Februari 2026 menunjukkan bahwa fokus penyelidikan adalah memeriksa perbedaan antara dana yang telah dicairkan dengan kondisi fisik bangunan, yang hingga kini masih didominasi tiang pancang.
Konfirmasi soal pengalihan kasus ini datang dari Kejari Pariaman. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati Sumbar untuk penanganan lebih lanjut.
“Semua sudah berada di pihak Kejati,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/2).
Proyek masjid terapung ini pertama kali dicanangkan pada Juli 2018, saat Wali Kota Mukhlis Rahman dan Wakil Wali Kota Genius Umar memimpin Kota Pariaman. Masjid yang berlokasi di kawasan Pantai Pauh ini awalnya direncanakan menjadi ikon wisata religi dengan estimasi biaya mencapai Rp120–135 miliar.
Dari total anggaran, pemerintah telah mengucurkan sekitar Rp36 miliar. Namun sejak 2020, pembangunan terhenti total. Alasan yang sempat muncul ke publik adalah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19 dan keterbatasan APBD Kota Pariaman untuk membiayai proyek multi-tahun ini secara mandiri.
Meskipun proyek sempat tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018–2023, nasib masjid ini tetap tidak jelas. Upaya mencari dana eksternal, termasuk dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), hingga saat ini belum membuahkan hasil nyata.(da*)


