Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Kabupaten Agam Raih Predikat Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi
Pemerintah Kabupaten Agam berhasil meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2).
Adel Wahidi menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas upaya Pemkab Agam dalam menjaga konsistensi dan komitmen meningkatkan mutu pelayanan publik. Dari sembilan pemerintah daerah yang dinilai di Sumatera Barat, Kabupaten Agam termasuk empat besar dengan kategori pelayanan baik dan memperoleh skor 78,16.
“Pemkab Agam berhasil menempati posisi empat besar dengan pelayanan berkualitas baik, sementara lima daerah lainnya masuk kategori cukup. Hasil ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki layanan kepada masyarakat,” ujar Adel.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang menilai tiga aspek utama: dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan publik, serta kepatuhan terhadap saran perbaikan dan tindakan korektif. Dimensi yang dinilai mencakup input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan sesuai indikator nasional.
Selain itu, sistem penilaian tahun ini menggunakan kategori baru, yaitu Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah, menggantikan sistem zona hijau, kuning, dan merah. Tujuannya adalah memberikan gambaran yang lebih detail dan terukur mengenai kualitas layanan publik.
Tiga OPD perwakilan yang dinilai adalah: Dinas Pendidikan Kabupaten Agam (68,86), Dinas Sosial Kabupaten Agam (87,24), dan RSUD Lubuk Basung (78,38).
Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang berkontribusi terhadap capaian ini. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian ini menjadi dorongan bagi Pemkab Agam untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Ke depannya, kami akan terus memperbaiki aspek-aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan agar kualitas layanan publik di Kabupaten Agam meningkat setiap tahunnya,” tegasnya.
Penilaian Ombudsman ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.(da*)


