Pariaman, Rakyatterkini.com– Dinding ruang tahanan Mapolres Pariaman kini menjadi saksi bisu kondisi psikologis ED yang memprihatinkan.
Pria yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman ini dilaporkan tengah mengalami depresi berat.
Perbuatan nekat ED yang mengakhiri nyawa F, yang diduga mencabuli putri kandungnya, kini berujung pada rasa putus asa yang mendalam. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Nuliana Rahayu, setelah mendampingi kliennya di Mapolres Padang Pariaman.
Menurut Rahayu, kondisi mental ED berada di titik terendah. Ia merasa gagal menjalankan perannya sebagai pelindung keluarga, sementara rasa bersalah atas tindak pidana yang dilakukan bercampur dengan trauma mendalam atas nasib putrinya. “Mati-mati ajalah sekalian,” kata Rahayu menirukan ucapan ED saat diwawancara, Minggu (15/2).
Meski belum ada diagnosis medis resmi, tekanan psikologis yang dialami ED terlihat sangat nyata. Ia telah mengakui seluruh perbuatannya dan hanya bisa memohon belas kasihan hukum agar mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
Selain tekanan mental, kondisi ekonomi turut memperburuk situasi. Sebelum ditahan, ED menjadi tulang punggung tunggal bagi istri dan empat anaknya.
Kini, keluarga harus menghadapi kesulitan hidup, sementara sang istri terpaksa bekerja keras untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Ketidakberdayaan ED untuk menafkahi keluarganya dari balik jeruji besi menambah beban yang harus ditanggung.
Kuasa hukum berharap pihak penegak hukum dapat menilai kasus ini dengan perspektif yang lebih luas. Rahayu menekankan, tindakan ED merupakan reaksi spontan seorang ayah yang terpukul setelah mengetahui kehormatan anaknya direnggut oleh orang terdekat.
Kasus ini juga menarik perhatian nasional. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar aspek psikologis pelaku dipertimbangkan sesuai Pasal 43 dan Pasal 54 KUHP Baru. Menurutnya, tindakan ED dipicu oleh “keguncangan jiwa yang hebat”, sehingga pelaku sebaiknya tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 24 September 2025 di Desa Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan. ED nekat melukai F setelah mengetahui putrinya yang saat itu berusia 14 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual oleh F selama bertahun-tahun.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan, aksi pembunuhan terjadi sehari setelah ED melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke polisi. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, ED mendatangi rumah korban dan menusuk dada F hingga tewas.
Kedua anak ED sebelumnya diasuh oleh keluarga pihak istri setelah sang istri meninggal enam tahun lalu. Selama masa penitipan, diduga korban telah mencabuli putri ED berkali-kali. “Tersangka mengakui membunuh korban karena emosi setelah mengetahui anaknya dicabuli,” jelas AKBP Andreanaldo.
Pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala karena minimnya saksi mata dan barang bukti. Namun, tim Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap ED di kediamannya tanpa perlawanan pada 20 November 2025. Saat ini, berkas perkara masih berada di tahap P19, menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli kejiwaan untuk melengkapi dokumen sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.(da*)


