Padang, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini memberikan pemahaman teknis kepada seluruh anggota DPRD dan operator terkait penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal. Hadir juga perwakilan Bappeda Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza, serta Penjabat Sekda Kota Padang Raju Minropa.
Muharlion menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut surat Sekda Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026, terkait penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
“Digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan perencanaan dan penganggaran berbasis data, sekaligus menjaga transparansi,” tegas Muharlion. Ia menambahkan, Pokir DPRD bukan sekadar daftar aspirasi, tetapi representasi resmi suara masyarakat yang wajib diproses sesuai regulasi.
Mekanisme Hibah dan Bansos Diperketat
Selain penguatan Pokir, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun ini juga diperketat. Menurut Yenni Yuliza, setiap calon penerima hibah dan bansos harus mengajukan usulan mandiri melalui akun SIPD-RI masing-masing.
“Khusus bansos individu, data penerima wajib mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tepat sasaran,” jelas Yenni.
Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan hibah serta bansos. Hibah hanya diberikan kepada organisasi nirlaba berbadan hukum Indonesia, memiliki kepengurusan sah, terdaftar di kementerian terkait, dan berdomisili di Kota Padang. Sementara bansos diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang terdampak risiko sosial akibat krisis, bencana, atau kondisi darurat.
Tahapan Verifikasi Berlapis
Dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan pengusulan dilakukan secara bertahap:
Input usulan oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI
Verifikasi oleh Sekretariat DPRD
Verifikasi Mitra Bappeda
Verifikasi Perangkat Daerah, termasuk pengecekan lapangan
Verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih dibuka. Menurut Yenni, sistem digital ini dimaksudkan untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan regulasi yang jelas dan digitalisasi melalui SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Komitmen Menuju Pembangunan Inklusif
Dengan penguatan regulasi dan sistem berbasis digital, DPRD dan Pemerintah Kota Padang berharap seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. Langkah ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD, tetapi juga menjadi fondasi untuk pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Padang.(da*)


