![]() |
| Ketua DPRD Padang, Muharlion, bersama pimpinan lain pada sosialisasi mekanisme pokir DPRD, Kamis (19/2/2026). |
Padang, Rakyatterkini.com - Komitmen memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan DPRD Kota Padang.
Kini, seluruh mekanisme pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hibah, hingga bantuan sosial (bansos) dipastikan wajib melalui sistem digital berbasis regulasi ketat, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Langkah strategis ini disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Seluruh anggota dewan bersama operator masing-masing dibekali pemahaman teknis terkait tata cara penginputan usulan secara terintegrasi ke dalam sistem nasional tersebut.
Kegiatan dibuka Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris DPRD Hendrizal.
Hadir pula perwakilan eksekutif dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa.
Dalam sambutannya, Muharlion menegaskan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang terkait penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Menurutnya, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi instrumen penting agar proses perencanaan dan penganggaran lebih terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
![]() |
| Peserta sosialisasi simak penjelasan. |
“Pokir adalah amanah rakyat. Tidak boleh ada lagi mekanisme manual atau di luar sistem. Semua harus melalui SIPD-RI agar transparan dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menekankan, Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi kebutuhan masyarakat yang wajib diproses sesuai regulasi. Setiap usulan harus diinput melalui SIPD-RI dengan mengacu pada kamus usulan dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
Tak hanya Pokir, DPRD dan Pemerintah Kota Padang juga memperketat mekanisme hibah dan bansos pada tahun anggaran berjalan. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran anggaran tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Yenni Yuliza menjelaskan, setiap calon penerima hibah dan bansos kini wajib mengajukan proposal secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI. Untuk bansos individu, data penerima harus merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin validitas dan ketepatan sasaran.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan peruntukan jelas, tidak mengikat, tidak rutin setiap tahun (kecuali diatur khusus), serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Hibah kepada badan atau lembaga pun dibatasi hanya untuk organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang sah secara hukum, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, serta terdaftar pada kementerian terkait.
Sementara bansos diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat lainnya, dengan identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.
Dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan dimulai dari input usulan oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, dilanjutkan verifikasi oleh Sekretariat DPRD, mitra Bappeda, perangkat daerah, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pada tahap verifikasi perangkat daerah, dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil. Usulan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih dibuka.
Penguatan sistem ini, menurut Yenni, merupakan langkah konkret membangun budaya pengelolaan anggaran yang profesional dan berbasis data. Dengan digitalisasi, setiap tahapan dapat ditelusuri sehingga ruang penyimpangan semakin sempit.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi dan regulasi yang jelas, pembangunan akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang dalam mengoptimalkan SIPD-RI diharapkan menjadi fondasi baru tata kelola keuangan daerah lebih tertib, transparan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang. (adv)



