Padang Panjang, Rakyatterkini.com– Tahun Anggaran 2026 membawa tantangan baru bagi Pemerintah Daerah di Indonesia, termasuk Kota Padang Panjang, seiring adanya penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah.
Pemko Padang Panjang mencatat alokasi Dana Transfer pada 2026 sebesar Rp377,6 miliar, turun 18 persen dibandingkan Rp460,5 miliar pada 2025. Penurunan ini menjadi angka terendah dalam 12 tahun terakhir dan menuntut penyesuaian menyeluruh dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengatakan, “Penurunan Dana Transfer ini berdampak langsung pada kemampuan belanja daerah. Kami harus menyesuaikan anggaran dengan sumber pendapatan yang tersedia.”
Secara nasional, penyesuaian Dana Transfer merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk menata keuangan dan meningkatkan efisiensi belanja negara. Pemerintah Daerah diharapkan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta prioritisasi program yang lebih tepat sasaran.
Hendri menambahkan, “Penurunan sebesar ini menuntut langkah-langkah rasionalisasi, termasuk meninjau kembali program-program yang belum mendesak dan efisiensi belanja operasional.”
Dampak penurunan ini terlihat pada komposisi belanja daerah, namun Pemko Padang Panjang menegaskan prioritas tetap diberikan pada layanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program perlindungan sosial.
Tantangan lain muncul karena sebagian dana transfer telah dialokasikan khusus oleh pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kesehatan, pendidikan, sarana prasarana, serta pemberdayaan masyarakat. Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk DBH Sawit dan DBH Cukai Hasil Tembakau, juga memiliki aturan penggunaan tersendiri, sehingga ruang fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola belanja terbatas.
Selain itu, pemerintah daerah diamanatkan meningkatkan belanja infrastruktur publik menjadi 40 persen dari total belanja, dan menurunkan belanja pegawai menjadi 30 persen pada Tahun Anggaran 2027, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemko Padang Panjang tetap menjaga porsi belanja publik. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Zia Ul Fikri, menjelaskan, sektor pendidikan masih menjadi prioritas utama, diikuti sektor kesehatan. Sementara itu, alokasi belanja infrastruktur publik pada 2026 mencapai Rp180,4 miliar atau 34,71 persen dari total belanja.
Upaya efisiensi belanja pegawai telah dimulai sejak 2025, termasuk penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja, dan dilanjutkan pada 2026. Zia menambahkan, “Total Rp54,8 miliar dialokasikan untuk TPP Berdasarkan Beban Kerja dalam APBD yang telah disepakati bersama DPRD. Pembayaran TPP setiap bulan bersifat dinamis sesuai kondisi kas daerah.”
Dengan kondisi fiskal yang lebih ketat, Pemko Padang Panjang dituntut menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembangunan dan stabilitas keuangan daerah di tengah dinamika ekonomi nasional.(da*)


