Padang, Rakyatterkini.com — Sengketa hukum terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kembali memanas di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Tersangka berinisial BSN, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan kedua terhadap Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (5/2/2026).
Gugatan kali ini menyoroti keabsahan penyitaan dana senilai Rp17,5 miliar yang sebelumnya disetorkan tersangka ke bank pemberi kredit.
Sidang keempat praperadilan ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Kuasa hukum BSN, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan yang menurutnya menunjukkan pelanggaran prosedur dalam tindakan penyitaan yang dilakukan jaksa.
Suharizal menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, yang sebelumnya menyebut telah menyita uang belasan miliar rupiah dari salah satu bank BUMN. Menurutnya, klaim tersebut bertentangan dengan fakta hukum dan aturan perundang-undangan.
“Penyitaan itu dilakukan sebelum klien kami resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dana yang disebut disita berasal dari pelunasan lelang agunan yang sah, bukan hasil tindak pidana,” jelas Suharizal di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Saksi ahli menegaskan bahwa penyitaan dana di sektor perbankan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tanpa izin tersebut, penyitaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Suharizal juga menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan pimpinan Kejari Padang di media massa dan jawaban jaksa di persidangan. Di satu sisi, Kajari menyatakan telah melakukan penyitaan uang Rp17,5 miliar, tetapi dalam jawaban tertulis, jaksa mengaku tidak ada penyitaan. “Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan serius dan berpotensi menjadi persoalan hukum baru karena informasi ke publik tidak sesuai fakta persidangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Padang membantah seluruh dalil pemohon. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan bahwa semua tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.
Budi menekankan bahwa status BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi alasan gugatan praperadilan tidak dapat diterima. “Berdasarkan ketentuan hukum, pihak yang berstatus DPO tidak memiliki hak mengajukan praperadilan. Kami juga merujuk pada putusan praperadilan pertama yang menyatakan penyelidikan dan administrasi penyidikan kami sah,” ujarnya.
Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan hakim atas praperadilan kedua ini, yang dijadwalkan akan dilanjutkan sebelum keputusan akhir ditetapkan.(da*)


