Jakarta, Rakyatterkini.com – Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan utama jaksa penuntut umum.
“Terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Kerry memperkaya diri sekitar Rp2,9 triliun melalui pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan operasional Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dikenai denda Rp1 miliar, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita atau dilelang, dan jika masih kurang, diganti dengan pidana kurungan 190 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, jika tidak, diganti dengan tambahan lima tahun penjara.
Perbuatan Kerry dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tetapi meringankan karena Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis terhadap dua terdakwa lain, Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN), juga dibacakan.
Keduanya sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,17 triliun dan 11,09 juta dolar AS plus Rp1 triliun. Jika tidak dibayar, keduanya akan menjalani tambahan delapan tahun penjara.(da*)


