Notification

×

Iklan

743 WNI Dijadwalkan Dipulangkan Februari–Maret 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 21:15 WIB Last Updated 2026-02-15T14:15:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh melaporkan bahwa 3.595 warga negara Indonesia (WNI) yang melapor telah menjalani proses asesmen. 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan mereka sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/2/2026), KBRI menjelaskan bahwa asesmen dilakukan menggunakan perangkat penilaian yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan sejumlah organisasi internasional, termasuk International Organization for Migration (IOM), dan berpedoman pada peraturan nasional terkait TPPO.

Ratusan WNI Siap Dipulangkan

Sebagian besar WNI yang menjalani asesmen tidak memiliki paspor dan sempat dikenai denda overstay oleh otoritas Kamboja. Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta keringanan dari Imigrasi Kamboja, sebanyak 743 orang dijadwalkan dipulangkan pada periode 15 Februari–4 Maret 2026.

Sementara itu, 225 WNI telah kembali ke Indonesia secara mandiri sejak 30 Januari 2026.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa proses keberangkatan WNI difasilitasi penuh oleh KBRI hingga ke pintu keberangkatan bandara.

“Setibanya di Jakarta, WNI yang dipulangkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak terkait,” ujar Dubes Santo. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah ada keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring serta menentukan langkah hukum yang diperlukan.

Koordinasi Diperkuat, Antisipasi Laporan Bertambah

KBRI Phnom Penh menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan instansi di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, agar WNI yang dipulangkan menjalani pemeriksaan secara menyeluruh setibanya di Tanah Air.

Pemerintah Kamboja juga menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam menangani kejahatan siber dan meningkatkan operasi terhadap sindikat penipuan daring.

Dengan langkah ini, jumlah WNI yang melapor ke KBRI diperkirakan akan terus bertambah. Untuk mengantisipasi lonjakan laporan, KBRI akan memperkuat pendataan, verifikasi, asesmen kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update