Padang, Rakyatterkini.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menggelar audiensi dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (19/1/2025), di Kantor Komisi Informasi Sumbar. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak.
Audiensi difokuskan pada penguatan implementasi Tridarma Perguruan Tinggi, mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan penekanan pada keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
Delegasi UIN Imam Bonjol Padang disambut langsung oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar, Riswandy, beserta perwakilan Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ESA), Idham Fadhli.
Nurul Annisa Yumna, perwakilan UIN Imam Bonjol Padang, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dan kesediaan Komisi Informasi Sumbar menerima audiensi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa UIN Imam Bonjol Padang telah memperoleh predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat pada 2025.
“Audiensi ini bertujuan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, sehingga praktik keterbukaan informasi publik di UIN Imam Bonjol Padang dapat terus berlangsung secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Nurul.
Riswandy menilai rencana kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran UIN Imam Bonjol Padang dan rencana kerja sama ini. Sinergi ini menjadi peluang besar untuk memperdalam pemahaman dan praktik keterbukaan informasi publik melalui kolaborasi berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Idham Fadhli menekankan peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dijalankan setiap badan publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.(da*)


