Pasaman, Rakyatterkini.com — Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat kembali melanjutkan operasi penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman.
Usai melakukan penertiban di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, tim bergerak menuju Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis malam (15/1/2026). Operasi ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar, unsur TNI, Satpol PP, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar.
Di lokasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tanpa izin. Meski para pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya praktik PETI di kawasan Muaro Tambangan.
“Di lokasi ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu unit box alat penyaring, serta tenda yang digunakan untuk aktivitas penambangan,” jelas Helmi.
Ia menambahkan, monitor alat berat tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tenda, box penyaring, dan peralatan pendukung lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah penggunaan kembali.
Selain pengamanan barang bukti, tim terpadu juga memasang garis polisi serta spanduk larangan sebagai bentuk penegasan bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi dijadikan lokasi penambangan ilegal.
Helmi menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memberantas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Sebagai upaya solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.
“Kami berharap dalam waktu dekat WPR dapat segera ditetapkan oleh Menteri ESDM. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan, untuk menahan diri dari aktivitas penambangan ilegal sambil menunggu kejelasan proses legalitas tersebut.
“Jika sudah memiliki izin, penambangan bisa dilakukan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi. Saat ini, aktivitas ilegal justru penuh risiko dan merusak alam,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah Pemprov Sumbar dalam menekan praktik PETI, termasuk mendorong penetapan WPR sebagai solusi berkelanjutan.
“Alat berat yang ditemukan akan dijadikan bahan penyelidikan. Polri mendukung penuh upaya penetapan WPR agar masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, legalitas penambangan tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pemerintah melalui pajak serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan.
“Yang paling penting, kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya.(da*)


