Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah.
Skema WPR dirancang tidak hanya untuk menertibkan praktik tambang ilegal, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan perlindungan terhadap sumber mata pencaharian masyarakat lokal.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa WPR merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.
“WPR bukan untuk melegalkan kegiatan ilegal, tetapi untuk menertibkan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat lokal agar menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).
Menurut Mahyeldi, saat ini Pemprov Sumbar tengah mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan terbentuknya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari PETI dapat beralih ke alternatif legal yang lebih terkontrol.
“Lingkungan yang rusak akan menimbulkan masalah berkepanjangan. Penertiban harus dilakukan, namun kita juga harus menyiapkan solusi agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah secara benar,” tegasnya.
Gubernur menambahkan, percepatan penanganan PETI dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sedangkan pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi.
Sebagai bentuk keseriusan, Mahyeldi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan fokus pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, dan pelaporan berkala kepada gubernur.
“Sebagai implementasi, telah dibentuk Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan operasi di lapangan,” jelas Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mencatat aktivitas PETI saat ini mencapai 200–300 titik yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun, dengan dampak tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga lingkungan, lahan pertanian, kualitas air sungai, dan kesehatan masyarakat.
Helmi menyebut pembentukan WPR akan menjadi solusi legal yang terkontrol, mencakup aspek ekonomi, hukum, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR ke Kementerian ESDM, tersebar di sembilan kabupaten/kota, antara lain Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas tambang ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR rampung, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.(da*)


