Padang, Rakyatterkini.com– Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan, di kawasan Pasar Raya Padang Blok IV, Jumat (16/1/2026).
Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan arahan kepada para pedagang agar menempati lokasi berjualan yang telah ditetapkan. Selain itu, petugas juga membantu memindahkan barang dagangan ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa penertiban ini penting untuk menata pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kerapian pasar, kelancaran jalan, kebersihan, serta keselamatan pengguna jalan.
“Aktivitas pedagang yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar berpotensi mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Selain itu, kondisi pasar pun terlihat kurang rapi dan bersih,” jelas Chandra.
Chandra menambahkan, penertiban ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan pasar. Dengan demikian, pasar dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang.
Ia mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan dan bekerja sama menjaga ketertiban pasar. “Dengan kerja sama yang baik, pasar diharapkan menjadi lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak,” tutup Chandra.(da*)


