Nias, Rakyatterkini.com – Polres Nias mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan/atau Pasal 88a.
Kasus dengan nomor STPLP/B/611/X/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA ini kini memasuki tahap penyelidikan mendalam setelah laporan awal diterima pada 2 Oktober 2025.
Laporan pertama diajukan oleh Setiaman Zebua alias Ama Donal Zebua, warga Jl. Mistar Lasara Bahili, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli Kota, sebagaimana dikutip kupasonline.com.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/753/X/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 6 Oktober 2025, pihak kepolisian resmi membuka penyelidikan dan telah mengeluarkan tiga kali pemberitahuan perkembangan kasus.
Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu SE, menekankan pentingnya kasus ini bagi keamanan pangan dan ekosistem lokal.
“Dugaan pelanggaran UU Karantina di Nias bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kecerobohan, bahkan kemungkinan kesengajaan. Hukum sudah jelas, namun masih ada pihak yang mengabaikannya seolah aturan hanya berlaku untuk sebagian orang,” ujar Budiyarman, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, “Kasus ini juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan di tingkat daerah. Pertanyaan krusialnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini dan mengapa peraturan yang seharusnya melindungi masyarakat bisa dilanggar dengan mudah. Jawaban tegas harus diberikan.”
Langkah Penyelidikan yang Telah Dilakukan
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor B/574/B/I/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026, Polres Nias mencatat beberapa langkah penyelidikan, antara lain:
Interogasi enam saksi utama:
Emanuel Hulu alias Ama Vince
Jernih Zega alias Jernih
Karyaman Zendrato
Darmawan Zagoto (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli)
Notatema Lase alias Ama Kris
Memori Berkat Selamat Gaurifa (interogasi lanjutan)
Koordinasi dengan pihak teknis terkait:
Direktur Kesehatan Hewan
Ni Ketut Rasmini (pihak terkait klarifikasi kasus)
Undangan klarifikasi tambahan kepada saksi lain:
Saksi yang dikenal dengan alias Mandra
Rencana Tindak Lanjut
Brigpol Vice Kurniaman Zil. Telaumbanua, mewakili Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, menyampaikan rencana tindak lanjut:
Mengirim ulang undangan klarifikasi kepada saksi Parulian Situmorang dan Mandra untuk memperoleh keterangan lebih lengkap
Melaksanakan gelar perkara setelah semua bukti dan keterangan memenuhi syarat hukum
Budiyarman Lahagu menegaskan, “Proses hukum tidak hanya harus berjalan, tapi juga menegakkan konsekuensi tegas bagi pelaku dan pihak yang lalai.
Tidak boleh ada yang lolos dari hukum, siapa pun mereka. Kasus ini juga harus menjadi momentum reformasi sistem karantina, dengan pengawasan ketat, sanksi lebih berat, dan edukasi masif agar tidak ada lagi yang mengabaikan aturan penting ini.”
Polres Nias memastikan seluruh penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum untuk memastikan keadilan. Perkembangan kasus ini telah dilaporkan ke Kapolda Sumatera Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, sementara AMPERA juga akan mengusulkan evaluasi sistem pengawasan karantina kepada pemerintah daerah guna mencegah kasus serupa di masa depan.(da*)


