Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Resmi Terapkan e-BPKB Mulai 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:33 WIB Last Updated 2026-01-31T14:33:00Z


Padang, Rakyatterkini.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) sebagai pengganti BPKB konvensional berbentuk buku.

Penerapan e-BPKB telah diberlakukan sejak 2025 dan resmi berlaku penuh pada 2026. Masyarakat diimbau untuk memahami sistem baru ini agar tidak mengalami kebingungan saat mengurus administrasi kendaraan bermotor.

“Mulai tahun ini, e-BPKB sudah resmi berlaku, sehingga masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan sistem baru ini,” ujar Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, Sabtu (31/1).

Ia menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB merupakan instruksi langsung dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) dan telah diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Barat. 

Transformasi ini bagian dari upaya digitalisasi Polri untuk meningkatkan kualitas layanan publik dalam administrasi kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami prosedur baru sekaligus manfaat penggunaan e-BPKB.

Kompol Awaludin menambahkan, seluruh personel di bagian penerbitan BPKB siap mendukung pelaksanaan e-BPKB demi kelancaran pelayanan publik. e-BPKB dilengkapi chip berbasis teknologi Near Field Communication (NFC), yang memungkinkan integrasi dengan berbagai perangkat digital.

Teknologi ini memudahkan akses data pemilik dan informasi kendaraan secara cepat dan akurat, sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan. “Jika e-BPKB hilang, data tetap aman dan dapat dicetak ulang. Proses mutasi kendaraan juga lebih cepat karena sistem terintegrasi,” jelasnya.

Penerapan e-BPKB bertujuan memodernisasi administrasi kendaraan melalui sistem digital yang lebih aman dan efisien. Penggunaan chip NFC juga diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen serta meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan fisik BPKB.

Selain itu, masyarakat dapat memverifikasi keaslian e-BPKB secara mandiri melalui smartphone yang mendukung NFC menggunakan aplikasi resmi. Data e-BPKB terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri, perbankan, dan lembaga pembiayaan, sehingga riwayat kepemilikan kendaraan dapat dilacak dengan mudah.

Saat ini, penerbitan e-BPKB difokuskan untuk kendaraan baru, tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update