Notification

×

Iklan

F-PKS Dukung Perda Pengadaan Pangan Kota Padang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 00:33 WIB Last Updated 2026-01-02T17:33:00Z

Anggota DPRD Padang Fraksi PKS Mulyadi Muslim.

Padang, Rakyatterkini.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Padang menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengadaan Pangan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dukungan ini diberikan karena Ranperda dianggap mampu memenuhi kebutuhan strategis masyarakat, terutama terkait jaminan produk halal serta pengadaan pangan pada situasi darurat akibat bencana alam maupun sosial.

Hal tersebut disampaikan juru bicara F-PKS, Mulyadi Muslim, dalam sidang paripurna penutupan masa sidang pertama DPRD Kota Padang, Rabu (31/11/2025).

Dalam pandangan akhir fraksi, F-PKS menilai meski Pemerintah Kota Padang telah memiliki sejumlah regulasi di bidang pangan, aturan yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan adaptif. “Kebutuhan pangan bersifat dinamis dan rentan terhadap keadaan darurat, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi seluruh warga,” kata Mulyadi.

Beberapa regulasi yang saat ini dimiliki Pemko Padang antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, Perwako Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penganekaragaman Pangan, dan Perwako Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan. Namun, F-PKS menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui Perda Pengadaan Pangan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kondisi krisis.

Mulyadi menambahkan, anggota F-PKS yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) telah aktif mempelajari Ranperda dan memberikan masukan serta kritik konstruktif terhadap sejumlah pasal, agar Perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Selain itu, F-PKS mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, pegiat pangan, dan lembaga penjamin produk halal. Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga peredaran di pasar.

Terkait pengaturan sanksi administratif dan denda dalam Perda, F-PKS menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan sebagai alat perlindungan masyarakat agar keamanan dan kelayakan pangan tetap terjaga. “Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat dalam melindungi warga, karena pemerintah adalah pelindung dan pengayom rakyat,” tegas Mulyadi, yang juga Ketua DPD PKS Kota Padang.

F-PKS juga mendorong Pemko Padang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan turunan dari Perda ini. Perwako diharapkan mengatur mekanisme teknis pengadaan dan penyaluran bantuan pangan pada kondisi darurat, termasuk bencana alam dan sosial, seperti yang terjadi saat banjir besar pada 28 November 2025 lalu.

“Dengan aturan teknis yang jelas, penyaluran bantuan pangan dapat berlangsung cepat, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujar Mulyadi.

F-PKS menegaskan komitmennya untuk tetap kritis dan konstruktif dalam mengawal kebijakan pemerintah agar selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya warga Kota Padang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update