Jakarta, Rakyatterkini.com– Kecelakaan tragis menimpa seorang pengendara motor di perlintasan sebidang jalur Kras–Ngadiluwih, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Senin (12/1/2026). Korban, seorang lansia berinisial IMK (63), meninggal dunia setelah terserempet Kereta Api (KA) Brantas.
Menurut keterangan, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernopol AG 4199 A dan hendak menyeberangi perlintasan tersebut. Diduga ia tidak menyadari kedatangan KA Brantas relasi Blitar–Pasar Senen yang melaju dari arah selatan. Tabrakan pun tak terelakkan, dan korban mengalami luka parah hingga meninggal di lokasi kejadian.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa KA Brantas sempat dihentikan secara darurat untuk pemeriksaan setelah insiden. “Rangkaian kereta dinyatakan aman, begitu pula jalur perlintasan telah dipastikan aman oleh petugas,” ujar Tohari, dikutip dari iNews Mojokerto, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan laporan masinis, klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan sebelum melintas. Namun, sepeda motor korban tetap memasuki perlintasan sehingga tabrakan tidak bisa dihindari. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan penanganan medis oleh pihak kepolisian.
PT KAI menekankan pentingnya disiplin pengguna jalan di perlintasan sebidang. Keselamatan di titik ini menjadi tanggung jawab bersama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan pengendara kendaraan berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, memastikan aman dari kiri dan kanan sebelum menyeberang. Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak karena jarak pengereman yang panjang,” tambah Tohari.
Kasus kecelakaan ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(da*)


