Jakarta, Rakyatterkini.com – Sebuah pohon di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditebang oleh oknum aparatur sipil negara (ASN). Pihak berwenang menegaskan pelaku kini menghadapi ancaman sanksi disiplin.
Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, menyampaikan dugaan bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan oleh seorang staf dari Bina Marga. “Sepertinya dilakukan oleh staf Bina Marga, dan saat ini sudah ditindaklanjuti di tingkat kota,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Mustofa menjelaskan, pohon yang ditebang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berada di tepi jalan raya. “Semua pohon di pinggir jalan milik DKI. Bahkan pohon-pohon di dalam gang atau area pinggir jalan rata-rata juga milik DKI,” kata dia.
Dugaan Motif Penebangan
Hingga kini, pihak camat belum mengetahui alasan pasti oknum ASN menebang pohon tersebut. Mustofa menduga ada permintaan dari pihak tertentu, namun masih belum dikonfirmasi lebih lanjut. “Kita belum sampai ke motifnya. Tapi kemungkinan ada permintaan dari seseorang,” ujarnya.
Begitu kabar penebangan sampai ke pihaknya, Mustofa mengatakan langsung menanyakan kepada Satpel Bina Marga dan Satpel Taman. Dari penyelidikan awal, hanya dua pihak yang memiliki alat pemotong pohon, sehingga identitas pelaku pun bisa dilacak.
Kondisi Lokasi
detikcom meninjau lokasi penebangan di Jalan Iskandar Muda pada Sabtu (17/1/2026). Pohon yang ditebang berada tepat di depan sebuah dealer mobil, sementara pohon lain di sepanjang trotoar dan jalan tetap berdiri utuh. Pohon yang ditebang hanya menyisakan pangkal batang, sedangkan pohon kecil setinggi sekitar dua meter tetap berada di lokasi.
Berdasarkan video yang diterima Camat Mustofa Thohir, pohon tersebut ditebang pada malam hari menggunakan gergaji mesin.
Oknum ASN Terancam Sanksi
Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menegaskan oknum ASN yang menebang pohon kini sedang diproses oleh Dinas Bina Marga. “Sedang diproses untuk sanksi disiplin dan dalam pantauan inspektorat,” katanya.
Rifki menambahkan, izin yang diberikan sebelumnya hanya untuk memangkas (topping) pohon, bukan menebangnya. “Informasinya memang ada izin untuk penopingan pohon, tapi bukan penebangan,” jelasnya.
Meski oknum ASN sempat diminta menebang pohon tersebut, menurut Rifki mereka dihentikan saat melintas di kawasan itu. Proses lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas Bina Marga.(da*)


