Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan uji publik terhadap data rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi sebelum menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Langkah ini diambil guna menjamin keakuratan, validitas, serta akuntabilitas data calon penerima bantuan.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menjelaskan bahwa uji publik merupakan ketentuan yang diwajibkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kewajiban tersebut tertuang dalam surat Kepala Pelaksana BNPB Nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tertanggal 10 Januari 2026.
“BNPB mengharuskan data rumah rusak disusun secara by name, by address, dan by NIK, serta diuji secara terbuka kepada publik sebelum ditetapkan melalui SK Bupati,” ujar John Kenedy Azis saat memberikan arahan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri serta Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, Emri Nurman, di kediamannya di Karan Aur, Pariaman, beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerbitkan Surat Bupati Nomor 600.2.8/149/PKP-DLHPKPP/I/2026 tentang Uji Publik BNBA Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di 17 kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui surat itu, para camat diminta untuk mengumumkan data rumah rusak yang telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Tim Verval di bawah koordinasi DLHPKPP dan BPBD. Pendataan dilakukan secara bertahap sejak 19 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Kepala DLHPKPP, Andri Satria Masri, menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk menelaah data yang dipublikasikan di kantor camat dan kantor wali nagari. Selain itu, pemerintah juga menyediakan formulir sanggahan bagi warga yang menilai data tersebut belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan,” ujarnya.
Menurut Andri, uji publik ini bertujuan memastikan data yang akan ditetapkan melalui SK Bupati benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat dapat menyampaikan koreksi, masukan, maupun sanggahan apabila ditemukan data ganda, tidak valid, atau bersifat fiktif.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, Emri Nurman, menjelaskan bahwa sanggahan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
“Sanggahan dapat mencakup dugaan NIK ganda, data fiktif, penyintas yang belum terdata, ketidaksesuaian tingkat kerusakan rumah, hingga dugaan penerima yang telah memperoleh bantuan serupa dari pihak lain,” jelasnya.
Uji publik data rumah rusak ini dilaksanakan selama empat hari, terhitung mulai 18 hingga 22 Januari 2026. Emri menegaskan bahwa sanggahan yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.(suger)


