Lubuk Basung, Rakyatterkini.com— Pemerintah Kabupaten Agam memperoleh pengakuan Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil penilaian tersebut diumumkan secara daring dan diikuti oleh Pemkab Agam dari Ruang Rapat Bupati, Kamis (29/1). Prestasi ini menjadi bentuk penghargaan Ombudsman RI atas komitmen Pemkab Agam dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
Dalam penilaian, Ombudsman RI tidak menemukan indikasi maladministrasi, sehingga Kabupaten Agam dinilai berhasil memberikan layanan publik dengan standar kualitas tinggi.
Penilaian merujuk pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni kualitas pelayanan, kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap rekomendasi perbaikan serta tindakan korektif.
Dimensi pelayanan yang dievaluasi mencakup input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, dengan indikator yang berlaku secara nasional.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa pada 2025 digunakan sistem kategori baru, yakni Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Sistem ini menggantikan zona hijau, kuning, dan merah sebelumnya untuk memberikan gambaran kualitas pelayanan publik yang lebih rinci dan terukur.
Mewakili Bupati Agam, Asisten III Setda Agam, Syatria, menyampaikan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah atas kinerja dan sinergi yang telah terbangun.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Kami akan terus menyempurnakan setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan, serta memastikan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Syatria.
Dengan pencapaian ini, diharapkan hasil penilaian Ombudsman RI menjadi pedoman bagi Pemkab Agam untuk meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi.(da*)


