Pasaman Barat, Rakyatterkini.com– Bupati Pasaman Barat, Yulianto, resmi melantik 2.658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025. Acara pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat pada Jumat (23/1/2026).
Pelantikan dihadiri Wakil Bupati M. Ihpan, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Bupati Yulianto menekankan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, efektif, dan adil.
“Kehadiran saudara-saudara diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan nyata di berbagai perangkat daerah,” ujarnya.
Bupati Yulianto juga menegaskan pentingnya integritas dan kinerja terbaik bagi seluruh PPPK paruh waktu. Ia meminta mereka bekerja dengan ikhlas, jujur, bertanggung jawab, serta menjadi teladan ASN yang profesional.
“Meski berstatus PPPK paruh waktu, saudara tetap dituntut memiliki disiplin, integritas, dan profesionalisme tinggi. Junjung tinggi nilai-nilai ASN, patuhi peraturan, dan bangun kerja sama harmonis di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan tertentu. Dengan demikian, PPPK paruh waktu tidak bisa mengajukan pindah tugas atau mutasi selama masa perjanjian kerja.
Bupati Yulianto menambahkan, proses pengusulan PPPK paruh waktu hingga mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah hal mudah dan memerlukan kerja sama yang kuat.
“Perjuangan panjang telah ditempuh hingga saudara menerima SK PPPK paruh waktu. Mari syukuri kesempatan ini dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai ASN yang berakhlak,” pungkasnya.(da*)


