Padang, Rakyatterkini.com – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana Hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (13/1/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, serta para kepala daerah se-Sumatera Barat.
Dalam sesi dialog, Maigus Nasir menyampaikan bahwa Kota Padang kembali dilanda banjir susulan pada 2 Januari 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan tujuh unit rumah warga hanyut terbawa arus.
Ia menjelaskan, banjir terjadi setelah masa tanggap darurat berakhir, sehingga warga terdampak belum tercantum dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang meminta arahan terkait langkah yang dapat ditempuh ke depan.
“Kami mohon petunjuk dari Bapak Menteri mengenai penanganan warga yang terdampak banjir susulan ini, karena kejadiannya berada di luar periode tanggap darurat,” ujar Maigus Nasir.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Pemko Padang tengah menyiapkan program relokasi bagi masyarakat yang bermukim di bantaran sungai rawan bencana. Saat ini telah disiapkan lahan seluas 4,6 hektare untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak.
Menurutnya, warga dengan kategori rumah rusak berat di kawasan bantaran sungai telah didata. Namun, Pemko Padang juga meminta arahan terkait penanganan warga yang belum terdampak secara langsung, tetapi tinggal di wilayah berisiko tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Sumatera Utara dan Aceh. Ia menegaskan, permukiman yang berada di bantaran sungai atau tepi jurang tetap memiliki potensi bahaya meskipun saat ini terlihat aman.
“Rumah-rumah di kawasan tersebut layak diusulkan untuk relokasi meskipun belum terdampak langsung. Silakan diajukan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas Tito.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menambahkan bahwa usulan kegiatan yang belum tercantum dalam dokumen R3P masih dapat diajukan, mengingat dokumen tersebut belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan di tingkat nasional.
Ia menekankan, penetapan rumah rusak berat maupun relokasi tidak harus menunggu kejadian yang lebih parah. “Jika secara teknis dinilai berisiko tinggi, maka dapat langsung dimasukkan dalam data relokasi,” ujarnya.
Suharyanto juga memastikan, apabila usulan tersebut nantinya tidak masuk dalam R3P, penanganan tetap dapat dilakukan melalui skema hibah rehabilitasi dan rekonstruksi bersama BNPB.(da*)


