Notification

×

Iklan

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Minggu, 25 Januari 2026 | 08:44 WIB Last Updated 2026-01-25T01:44:00Z

Otoritas Jasa Keuangan (OJK

Jakarta, Rakyatterkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. 

Langkah ini diambil karena perusahaan pembiayaan yang berkantor di Asean Tower, Jakarta Pusat, dianggap tidak mampu memenuhi standar kesehatan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa PT VIF masuk kategori perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Keputusan ini merujuk pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan lembaga pembiayaan.

“Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan waktu yang memadai bagi PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).

Meskipun perusahaan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya melalui rencana tindak status pengawasan khusus, PT VIF tidak berhasil menunjukkan perbaikan yang signifikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ismail menekankan, pencabutan izin ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan industri pembiayaan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Indonesia.

Dengan pencabutan izin, PT VIF dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.

Dalam ketentuan yang berlaku, PT VIF harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Rapat tersebut bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Selama masa transisi, PT VIF wajib membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk. Masyarakat dan debitur yang membutuhkan informasi dapat menghubungi melalui telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email [email protected]
.

Selain itu, perusahaan kini dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang menunjukkan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update