Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang notaris bernama Jose Dima Satria mengungkap adanya pencatatan transaksi dana sebesar Rp 809 miliar yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jose menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan utang piutang, melainkan berkaitan dengan penambahan modal perusahaan.
Keterangan itu disampaikan Jose saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Dalam perkara tersebut, jaksa menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020,
Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang berperan sebagai tenaga konsultan.
Jaksa penuntut umum awalnya menelusuri pencatatan akta notaris PT AKAB yang dibuat pada Oktober 2011. Dalam akta tersebut, Jose mencatat adanya aliran dana dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dengan nilai mencapai Rp 809 miliar.
Jose menjelaskan, transaksi itu dilakukan berdasarkan keputusan para pemegang saham yang menyetujui peningkatan modal perusahaan. Ia menyebut pihak yang mengambil bagian dalam peningkatan modal tersebut antara lain PT GoTo, Gojek, dan Tokopedia. Atas dasar keputusan itu, dana kemudian benar-benar disetorkan ke perusahaan.
Saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai status transaksi tersebut, Jose menegaskan bahwa dana Rp 809 miliar tersebut tidak dicatat sebagai utang piutang dalam akta notaris, melainkan sebagai penambahan modal. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah transaksi tersebut berkaitan dengan penjualan saham milik Google.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengetahui keterbatasan penggunaan laptop Chromebook untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Meski demikian, jaksa menilai pengadaan perangkat tersebut tetap dijalankan demi kepentingan bisnis.
Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun ajaran 2020–2022 telah memberikan keuntungan finansial kepada Nadiem hingga Rp 809 miliar. Menurut dakwaan, kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai pihak yang mendominasi ekosistem pendidikan nasional melalui penggunaan Chromebook dan CDM.
Jaksa juga menyebutkan bahwa dana ratusan miliar rupiah tersebut diperoleh melalui PT AKAB dan PT Gojek Indonesia, perusahaan yang didirikan Nadiem. Penambahan kekayaan itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 sebagai harta berupa surat berharga.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan tidak menerima atau diperkaya sebesar Rp 809 miliar sebagaimana didakwakan jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang dinilai terlalu mahal senilai sekitar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.(da*)


