Notification

×

Iklan

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 00:16 WIB Last Updated 2026-01-02T17:16:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh jajaran langsung mengimplementasikan regulasi ini.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa aturan baru ini diterapkan di seluruh satuan kerja Korps Bhayangkara, mulai dari unit reserse kriminal hingga unit lalu lintas.

“Mulai pukul 00.01 WIB hari ini, seluruh personel penegak hukum Polri telah mengikuti dan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyiapkan format administrasi penyidikan terbaru yang disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terkait tindak pidana.

“Bareskrim Polri telah menyusun pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan, yang telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP, sehingga peraturan ini berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

“Ya, Presiden Prabowo sudah menandatangani undang-undangnya,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update