Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pemeriksaan pajak. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (10/1/2025).
Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB).
Dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Kadim selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada (WP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
“Kami menduga terjadi pengurangan kewajiban pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp23 miliar. Dari pengurangan tersebut, para petugas pajak diduga menerima fee sekitar Rp8 miliar,” ujar Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Akibat praktik tersebut, nilai pajak yang seharusnya masuk negara berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari jumlah awal.
KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 11–30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai pajak yang terjerat OTT akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. “Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai hak pegawai Kementerian Keuangan,” tegas Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).(da*)


