Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan karena Hanif tidak hadir saat dipanggil pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
“Pekan lalu, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku mantan menteri ketenagakerjaan dalam rangka kelanjutan penyidikan perkara RPTKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Budi menambahkan, keterangan Hanif dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana yang diterima tersangka, eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto.
“Prosesnya penting karena saudara HS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima sejumlah aliran uang dalam pengurusan RPTKA pada waktu itu,” jelasnya.
Meski demikian, Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan Hanif akan dilaksanakan. Penjadwalan ulang masih menunggu konfirmasi dari tim penyidik.
“Untuk jadwal berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi. Nanti jika sudah ada tanggal baru, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Identitas mereka diumumkan pada 5 Juni 2025, dengan penahanan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, pada Kamis 17 Juli 2025, empat tersangka ditahan, yaitu: Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).
Satu minggu kemudian, tepatnya Kamis, 24 Juli 2025, empat tersangka lainnya ditahan, yaitu Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Direktorat Jenderal Binapenta 2019-2021), Pejabat Pembuat Komitmen Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA 2019-2024), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2021-2025, dan eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang baru ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA.(da*)


