Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/1).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.,
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, di mana delapan orang ditangkap. OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Hingga 11 Januari 2026, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin, Konsultan Pajak
Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada
Edy Yulianto diduga memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara agar pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 turun dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan, termasuk penggeledahan di DJP, guna mengungkap seluruh jaringan dugaan suap tersebut.(da*)


