Notification

×

Iklan

Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan Resmi Dibentuk, Angin Segar bagi Penambang Lokal

Senin, 26 Januari 2026 | 12:33 WIB Last Updated 2026-01-26T09:03:48Z

Foto bersama

Solok Selatan, Rakyatterkini.com– Kehadiran Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Solok Selatan menjadi titik terang bagi penambang emas lokal. 

Dengan regulasi terbaru, Koperasi Tambang kini memiliki peluang lebih besar untuk mengelola tambang emas secara legal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Mulyadi Elhan Zakaria, salah satu pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi regulasi bagi para pengusaha tambang. 

Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri pendirian Koperasi Tambang Rakyat di Balun Sawah Kareh, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, yang turut didampingi pengusaha tambang Rantau Edi Saputra.

Acara tersebut dihadiri oleh para penambang, Koordinator Wilayah I IKTN Khairul Saleh Sipahutar, Ketua IKTN Provinsi Sumatera Barat Mulyadi, tokoh masyarakat setempat Rusman Efendi, Dato’ Apri Yono, serta calon pengurus koperasi lainnya.

Mulyadi menambahkan, keberadaan Koperasi Tambang Rakyat memberikan berbagai manfaat, antara lain: memperbolehkan koperasi mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral dan Batubara untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lokal.

Memperluas partisipasi koperasi di sektor pertambangan yang selama ini didominasi perusahaan besar. Tentu saja, koperasi harus memenuhi ketentuan administrasi dan lokasi yang relevan.

PP Nomor 39 Tahun 2025 menggantikan PP 96/2021 dan membuka peluang bagi koperasi untuk mendapatkan WIUP, memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi kegiatan pertambangan yang terstruktur. 

Di Solok Selatan, pembentukan koperasi ini sejalan dengan arahan Presiden agar para penambang dapat beroperasi secara berkelompok melalui koperasi, yang nantinya akan dikawal oleh kementerian terkait melalui regulasi teknis.

“Kebijakan ini bertujuan mendukung pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal, sejalan dengan amanat UUD 1945,” jelas Mulyadi Elhan Zakaria.

Sementara itu, Rantau Edi Saputra, pendiri sekaligus Ketua Koperasi Tambang Rakyat, menyampaikan apresiasi atas regulasi baru tersebut. “Kami, rakyat kecil, sangat berterima kasih atas adanya kepastian hukum ini. Kini kami bisa mengelola sumber daya di kampung kami sendiri dengan legal dan teratur,” ujarnya. (Alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update