Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat enam perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan besar-besaran di Sumatra Utara (Sumut).
Enam korporasi yang menjadi objek gugatan tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Gugatan senilai Rp4,8 triliun ini diajukan karena aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama gugatan adalah pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa gugatan telah didaftarkan secara bersamaan di beberapa pengadilan: Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan.
“Kerusakan lingkungan ini berdampak besar bagi masyarakat: fungsi ekosistem terganggu, mata pencaharian hilang, dan rasa aman terancam akibat risiko bencana ekologis. Negara tidak bisa diam sementara warga menanggung akibatnya sendiri,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).
Hanif menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti lapangan dan hasil analisis para pakar. Prinsip yang dipegang KLH/BPLH adalah “perusak lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar.”
“Korporasi yang memperoleh keuntungan dengan merusak ekosistem wajib memulihkannya sepenuhnya. Ini menjadi pesan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan oleh KLH/BPLH tidak mengenal kompromi demi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat,” imbuhnya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menekankan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, dan pencemar membayar.
“Ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi, tetapi upaya mitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat kerusakan lingkungan,” jelas Rizal.
Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan ini merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Nilai gugatan total mencapai Rp4.843.232.560.026,00, terdiri dari kerugian lingkungan Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem Rp178.481.212.250,00.
Rizal menegaskan, gugatan ini menuntut pertanggungjawaban mutlak atas kerusakan yang terjadi sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Langkah ini juga dimaksudkan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang.
“KLH/BPLH akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel, memastikan setiap rupiah dari gugatan digunakan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat,” tutup Rizal.(da*)


