Notification

×

Iklan

Kemnaker Ingatkan Waspada Hoaks Pencairan BSU 2026

Minggu, 18 Januari 2026 | 15:16 WIB Last Updated 2026-01-18T08:16:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Masyarakat perlu mengetahui kabar terbaru mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada Januari 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan terkait keberlanjutan program ini.

BSU merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi melalui pemberian bantuan tunai. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan masing-masing Rp300.000.

Penyaluran BSU dilakukan melalui kerja sama Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan dana bantuan ditransfer ke rekening penerima melalui bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid dan sesuai data kependudukan.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025.

Gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.

Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja, selama periode penyaluran BSU 2025.

Bekerja di sektor formal dengan status hubungan kerja PKWTT atau PKWT.

Memiliki rekening aktif di bank penyalur BSU (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI), yang datanya telah diverifikasi di BPJS dan Kemnaker.

Persyaratan Teknis Lain

Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Status keaktifan peserta harus masih berlaku pada saat verifikasi BSU.

Gaji yang terdaftar harus sesuai slip gaji perusahaan dan data BPJS.

Cara Mengecek Penerima BSU

Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
.

Scroll ke bagian pengecekan NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (CAPTCHA).

Klik “Cek Status” untuk mengetahui status penerima BSU.

Apakah BSU Cair di Januari 2026?

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan masyarakat harus waspada terhadap informasi palsu terkait BSU 2026 yang beredar di media sosial. Faried mengingatkan, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri, dan informasi resmi hanya tersedia di laman bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial resmi Kemnaker.

“Jangan mudah percaya tautan pendaftaran tidak resmi karena bisa menjadi modus penipuan,” jelas Faried, Rabu (7/1/2026).

Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun lalu, dengan total penerima sebanyak 16.048.472 pekerja yang memenuhi persyaratan. Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan terkait pencairan BSU pada 2026.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update