Jakarta, Rakyatterkini.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan menempati posisi keempat kategori kementerian dalam ajang Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia.
Pencapaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam tata kelola layanan publik berbasis digital yang lebih tertib, cepat merespons kebutuhan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Penghargaan ini diberikan setelah Ombudsman RI melakukan evaluasi terhadap kepatuhan prosedur pelayanan, kejelasan informasi, serta perlindungan hak warga negara dalam pelaksanaan layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor digital.
Berbagai layanan digital yang berada di bawah pengelolaan Kemkomdigi meliputi perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, sertifikasi dan pengujian perangkat telekomunikasi, sertifikasi operator radio, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran, hingga pendaftaran sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai penghargaan tersebut sebagai hasil nyata dari upaya berkelanjutan dalam memperbaiki kualitas layanan dan pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan komunikasi serta digital.
“Bagi kami, apresiasi ini bermakna karena tolok ukurnya adalah keadilan dan kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Layanan digital seharusnya memberikan kepastian, bukan menimbulkan kebingungan,” kata Meutya Hafid saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman RI berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan, kejelasan proses, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
“Dalam layanan berbasis digital, kami membenahi sistem pengaduan, pengawasan, dan transparansi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, cepat, dan mudah diakses,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi tercatat menangani 392.493 laporan masyarakat melalui platform aduankonten.id, ditambah 493.007 aduan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan instansi lainnya.
Pada periode yang sama, kementerian ini juga menindaklanjuti 2.737.962 konten bermuatan negatif, termasuk lebih dari dua juta konten yang terkait dengan praktik perjudian online.
Penguatan pengawasan dan kepatuhan di ruang digital terus dilakukan. Hingga akhir 2025, sebanyak 3.805 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah terdaftar dan berada dalam pengawasan Kemkomdigi.
Selain itu, sistem kepatuhan moderasi konten kini diterapkan secara menyeluruh untuk memastikan setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk menghadirkan layanan publik digital yang semakin sederhana, transparan, dan efisien. “Kami akan memangkas proses yang berulang, menyempurnakan mekanisme pengaduan, serta memanfaatkan teknologi agar masyarakat bisa memantau perkembangan layanan secara real time,” tutur Meutya.
Ia menegaskan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI menjadi penanda arah kebijakan Kemkomdigi dalam memperkuat kepercayaan publik.
“Melalui layanan digital yang tertata, adil, dan dapat diandalkan, negara benar-benar hadir untuk masyarakat,” pungkas Meutya Hafid.(ds*)


