Lubuk Basung, Rakyatterkini.com– Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melakukan identifikasi dan pendataan kayu hanyutan di sejumlah titik lokasi terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang melibatkan Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumbar, serta instansi terkait lainnya.
Pengendali Ekosistem Hutan BPHL Wilayah III Pekanbaru, Rusdiyan P. Ritonga, menyampaikan bahwa pendataan dilakukan di beberapa lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Palembayan. Tim melakukan pengukuran terhadap seluruh kayu yang ditemukan, mulai dari diameter, panjang, hingga jenis kayu, kemudian memberikan tanda berupa nomor menggunakan cat sebagai identitas.
“Seluruh kayu hanyutan yang ditemukan di lokasi bencana didata dan diukur secara detail untuk memastikan kejelasan jenis dan volumenya,” ujar Rusdiyan di Lubuk Basung, Rabu.
Ia menjelaskan, pendataan kayu hanyutan merupakan bagian dari program Kementerian Kehutanan yang juga diterapkan di sejumlah daerah lain yang terdampak bencana, seperti Aceh dan Sumatera Utara. Program ini bertujuan untuk mengetahui potensi kayu yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat terdampak.
Pemerintah, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu hanyutan tersebut bagi kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum, hunian sementara, maupun hunian tetap. Namun, pemanfaatan tersebut tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial.
“Kayu hanyutan ini tidak boleh diperjualbelikan dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Agam pada Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Tito Trio Putra, mengatakan kegiatan identifikasi dan pendataan kayu hanyutan dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang pembentukan tim verifikasi pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana.
“Hari ini kami bersama tim terpadu turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi jenis dan kondisi kayu hanyutan bekas bencana di Kecamatan Palembayan,” katanya.
Di sisi lain, Wali Jorong Sumbarang Aia, Irlan, menyampaikan bahwa kayu hanyutan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai bahan pembangunan mushala. Kayu-kayu itu telah dikeluarkan warga dari timbunan lumpur dan akan segera diolah.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas izin pemanfaatan kayu hanyutan pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.(da*)


