Jakarta, Rakyatterkini.com– Pemerintah Indonesia terus memantau kondisi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) anak di bawah umur yang ditahan otoritas Yordania atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang diduga mendukung kelompok teroris ISIS.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan bahwa sejak awal pemerintah telah memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan. “Terakhir, kami telah memperoleh izin untuk mengunjungi WNI tersebut di fasilitas penahanan anak (juvenile detention),” ujar Sugiono usai menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu.
Sugiono menegaskan, upaya pendampingan dan perlindungan akan terus diperkuat mengingat status yang bersangkutan masih anak di bawah umur. Pemerintah juga akan menelaah kasus ini secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan perlindungan anak.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa WNI anak berinisial KL telah ditahan otoritas Yordania sejak 19 Mei 2025 terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang mendukung ISIS.
“KBRI Amman menerima informasi penangkapan KL pada hari yang sama,” jelas Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1).
Heni menambahkan, KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Amman memastikan proses hukum terhadap KL tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk hak atas pendampingan hukum dan perlakuan sesuai statusnya sebagai WNI anak.
Selain itu, Kemlu RI juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedutaan Besar Yordania di Jakarta terkait penanganan kasus tersebut.
“Setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di tempat penahanan di Madaba. Yang bersangkutan dikonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” pungkas Heni.(da*)


