Batam, Rakyatterkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau menolak pemasukan durian ilegal seberat 944,41 kilogram asal Singapura karena tidak memenuhi persyaratan dokumen resmi.
Durian yang dikemas dalam 32 kotak styrofoam tersebut dikembalikan ke Singapura pada 14 Januari 2026.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena durian tidak dilengkapi dokumen penting, seperti Phytosanitary Certificate (PC) dan Certificate of Analysis (CoA). "Kami berkomitmen mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam," ujar Hasim.
Hasim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar kejadian serupa tidak merugikan masyarakat Batam dan petani lokal. "Mari kita hargai kerja keras para petani yang sudah berjuang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kepri, Wasis Prihartono, membantah kabar yang menyebutkan bahwa Karantina Kepri gagal menahan dua ton durian ilegal. "Informasi itu tidak benar dan menyesatkan. Barang masuk pada 8 Januari dan telah dikembalikan ke Singapura pada 14 Januari 2026," jelas Wasis.
Wasis juga menunjukkan bukti berupa foto dan video proses pemeriksaan serta penolakan durian ilegal kepada media. "Data kami lengkap, dan tuduhan yang menyebut angka 86 hanyalah pencemaran nama baik," tegasnya.(FR)


