Jakarta, Rakyatterkini.com– Sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, terbakar pada Senin (12/1/2026).
Lokasi gudang yang berada dekat permukiman penduduk membuat kejadian ini sempat menggegerkan warga sekitar.
Gudang yang diduga milik seorang warga berinisial RK tersebut mengalami kebakaran hebat sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas.
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, membenarkan peristiwa ini. Ia menegaskan tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut.
“Benar, telah terjadi kebakaran pada gudang penampungan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB, dan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” ujar Situmorang, Selasa (13/1/2026).
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan gudang itu digunakan untuk mengolah BBM jenis solar, dengan bahan mentah yang diduga berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk Jumar (45), seorang pedagang, dan Baharudin (56), seorang petani yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran, antara lain: satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang hangus terbakar, dua bak penampungan BBM, tiga tangki besar berisi solar olahan, satu tangki petak, 15 drum, dan 21 kerangka baby tedmon berkapasitas 1.000 liter. Petugas juga menyita empat unit mesin pompa, sejumlah selang besar, serta tiga tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Setelah kebakaran, polisi memasang garis pengamanan di TKP, mendokumentasikan lokasi, memeriksa saksi, mengevakuasi barang bukti, dan membuat laporan resmi.
Ke depan, Polres Muara Enim berencana memanggil pemerintah setempat, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menyelidiki pemilik lahan dan pengelola gudang yang terbakar.
AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas penampungan atau pengolahan BBM ilegal.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berisiko membahayakan keselamatan. Jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang membahayakan warga, sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari potensi bencana serupa di masa mendatang.(da*)


