![]() |
| Ilustrasi. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com — Gabungan Perusahaan Batubara Sawahlunto (Gaperbara) memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagai syarat mutlak penerbitan maupun perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) telah dipenuhi dan resmi diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru bicara Gaperbara, Didi Cahyadi Ningrat, Minggu (18/1/2026) mengatakan proposal hilirisasi batubara telah disiapkan secara komprehensif dan disampaikan bersamaan dengan surat permohonan perpanjangan IUP/IUPK.
Dokumen tersebut juga dilengkapi dukungan dari PT SP dan telah diterima Kementerian ESDM baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
“Proposal hilirisasi merupakan syarat mutlak dalam proses perpanjangan IUP/IUPK yang baru. Seluruh dokumen, termasuk surat permohonan dan dukungan mitra, sudah kami sampaikan secara resmi ke Kementerian ESDM,” ujar Didi.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Januari 2026, konsorsium Gaperbara yang didampingi langsung oleh Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM.
Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot, dan membahas secara menyeluruh proses perpanjangan IUP/IUPK perusahaan tambang batubara di Sawahlunto.
Dalam audiensi itu, konsorsium Gaperbara berharap agar perpanjangan IUP/IUPK dapat segera diterbitkan, mengingat seluruh persyaratan yang diminta pemerintah telah dipenuhi.
Pada kesempatan yang sama, konsorsium juga menandatangani komitmen resmi untuk mulai membangun unit usaha hilirisasi batubara pada tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara nasional.
“Komitmen hilirisasi ini menjadi bagian penting dari transformasi industri tambang di Sawahlunto agar tidak hanya bergantung pada penambangan, tetapi juga pada pengolahan dan pengembangan produk turunan batubara,” jelas Didi.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga telah menyetujui dan menandatangani surat persetujuan Jaminan Reklamasi (Jamrek) bagi perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Gaperbara. Persetujuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa proses perpanjangan IUP/IUPK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Didi juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM memberikan kepastian terkait perusahaan tambang yang masa berlaku IUP/IUPK-nya berakhir pada tahun 2026. Menurutnya, perusahaan tidak serta-merta ditutup apabila izin perpanjangan belum terbit.
“Kementerian ESDM menjamin bahwa perusahaan tambang yang IUP/IUPK-nya habis pada 2026 tidak otomatis langsung ditutup. Terdapat masa transisi selama dua tahun sejak berakhirnya izin, di mana perusahaan masih diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan reklamasi,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan seluruh persyaratan yang telah dipenuhi serta dukungan pemerintah daerah dan komitmen hilirisasi yang jelas, IUP/IUPK perusahaan tambang di Sawahlunto dapat segera disetujui oleh Menteri ESDM dalam waktu dekat. (Benny)


