![]() |
| Polres Prabumulih mengungkap kasus kekerasan seksual |
Jakarta, Rakyatterkini.com– Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang guru berinisial AS (27) berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah foto dan video pribadi korban yang bersifat seksual tersebar di media sosial.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel pada 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban menyatakan dirinya menjadi sasaran pemerasan, ancaman, serta penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah hotel di Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.
Korban AS, warga Kecamatan Prabumulih Timur, berprofesi sebagai guru. Sementara tersangka, Ali Sadhikin (39), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Menurut Jon, kasus ini bermula Agustus 2022 ketika tersangka mengaku memiliki foto dan video pribadi korban. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya, termasuk memberikan uang dan melakukan hubungan badan.
“Karena merasa terancam dan takut reputasinya rusak, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Jon, Senin (5/1/2026). Hubungan tersebut terjadi pada 19 Oktober 2025 di hotel yang sama, namun ancaman tersangka tidak berhenti setelah korban menuruti permintaannya.
Pada 6 Desember 2025, tersangka menyebarkan foto dan video korban melalui WhatsApp kepada pimpinan dan rekan kerja korban. Tiga hari kemudian, konten tersebut kembali disebarkan ke sejumlah rekan kerja lainnya.
Tindakan ini dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik, yang merugikan korban secara psikologis maupun sosial.
Dalam penanganan kasus, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan kerja. Ali Sadhikin, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa, 30 Desember 2025, pukul 17.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, bersama tim menangkap tersangka di kediamannya. Tersangka langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan intensif dan ditahan pada pukul 19.00 WIB.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b, serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyebaran konten seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa. (da*)


