Notification

×

Iklan

DPR RI Sahkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 08:44 WIB Last Updated 2026-01-28T01:44:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Salah satu substansi penting dalam kesimpulan tersebut adalah penegasan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak berada dalam struktur kementerian.

Keputusan itu disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan hasil pembahasan Komisi III terkait percepatan reformasi Polri.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta rapat.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan, sehingga delapan poin tersebut resmi disahkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, kesepakatan itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Delapan poin Percepatan Reformasi Polri ini merupakan keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah yang wajib dijalankan,” ujar Habiburokhman.

Sebagai bentuk komitmen, delapan poin tersebut juga telah ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disepakati meliputi:

Penegasan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, serta dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dukungan terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menentukan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Penegasan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan diakomodasi dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Penguatan fungsi pengawasan DPR RI terhadap Polri serta dorongan peningkatan pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Penegasan sistem perencanaan dan penganggaran Polri berbasis kebutuhan satuan kerja (bottom up) yang disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan dan dituangkan dalam DIPA Polri.

Penekanan reformasi kultural Polri melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penguatan nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

Dorongan pemanfaatan teknologi secara maksimal dalam pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta penerapan kecerdasan buatan dalam proses pemeriksaan.

Penegasan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri dilakukan bersama pemerintah sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Dengan disahkannya delapan poin tersebut, DPR RI dan pemerintah diharapkan mampu mempercepat reformasi Polri secara menyeluruh, mencakup aspek kelembagaan, pengawasan, pengelolaan anggaran, hingga pembaruan budaya organisasi kepolisian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update