Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Keahlian DPR RI menyatakan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU ini bertujuan memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan terhadap pelaku.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa mekanisme ini dapat diterapkan dalam beberapa kondisi tertentu, seperti apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
“Hal ini akan menjadi fokus utama dalam penyusunan RUU perampasan aset terkait tindak pidana,” ujar Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Selain itu, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dapat dilakukan ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang sebelumnya belum dirampas.
Bayu menambahkan, dalam praktik hukum terdapat dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction-based forfeiture, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, non-conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.
Menurut Bayu, mekanisme perampasan aset melalui putusan pengadilan sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan terkait perampasan aset tanpa putusan pidana belum memiliki payung hukum khusus.
“Inilah yang menjadi persoalan, karena belum ada regulasi jelas mengenai non-conviction-based forfeiture,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menuturkan, RUU ini dirancang untuk menindak berbagai tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial, termasuk korupsi, terorisme, dan narkotika.(da*)


