Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan sikap kooperatif saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh KPK.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, DJP bersikap terbuka dan siap memfasilitasi penyidik KPK dengan menyediakan data maupun akses yang diperlukan agar proses penyidikan berjalan lancar.
“Sehubungan dengan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Mengenai substansi perkara, rincian kasus, maupun pihak yang terlibat, Rosmauli enggan memberikan komentar lebih lanjut. DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan teknis kepada KPK sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat oknum pegawai pajak di Jakarta Utara. DJP menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi dan siap memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, jika pegawai terbukti melanggar hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak, dan Edy Yulianto, staf PT WP, yang merupakan objek wajib pajak.
Para tersangka diduga menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar, dan oknum petugas pajak yang terlibat disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut.(da*)


