Notification

×

Iklan

ALFI Sumbar Desak Revitalisasi Alat Bongkar Muat Teluk Bayur

Rabu, 28 Januari 2026 | 04:03 WIB Last Updated 2026-01-27T21:03:00Z

Antrean truk di pelabuhan semakin panjang akibat kerusakan alat bongkar muat

Padang, Rakyatterkini.com – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Sumatera Barat menekankan pentingnya revitalisasi alat bongkar muat di area kontainer Pelabuhan Teluk Bayur. 

Desakan ini muncul setelah rapat koordinasi anggota yang melibatkan sejumlah asosiasi terkait.

Ketua DPW ALFI Sumatera Barat, Rifdial Zakir, menjelaskan, rapat yang digelar Selasa (27/1/2026) itu turut dihadiri Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat, Syafrizal, serta Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Sumatera Barat, Dodi Andrius.

Menurut Rifdial, kerusakan alat bongkar muat seperti Reach Stacker (RS) dan Rubber Tyred Gantry (RTG) telah berlangsung hampir lima tahun tanpa perbaikan berarti. Kondisi ini menyebabkan waktu bongkar muat kontainer meningkat dari 12 jam menjadi sekitar 24 jam.

“Kami meminta Pelindo Cabang Teluk Bayur untuk merevitalisasi alat bongkar muat dalam tiga bulan ke depan. Alat harus diganti atau ditambah unit baru, bukan sekadar diperbaiki, karena kondisinya sudah sangat kritis,” tegas Rifdial.

Kerusakan alat juga memicu antrean truk yang semakin panjang. Waktu tunggu yang sebelumnya hanya satu hingga dua jam kini bisa mencapai satu hari penuh, menimbulkan keluhan dari pemilik kargo akibat keterlambatan distribusi. Situasi makin diperparah dengan masih ditutupnya jalur logistik utama melalui Lembah Anai, sehingga seluruh distribusi barang harus melalui Sitinjau Lauik, yang kapasitasnya terbatas dan memiliki risiko keselamatan.

Selain itu, ALFI Sumatera Barat meminta kompensasi berupa perpanjangan masa bebas biaya penyimpanan (free storage) dari Pelindo, yang saat ini hanya satu hingga lima hari. Mereka mengusulkan perpanjangan menjadi 15 hari, karena kerusakan alat menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan.

ALFI Sumatera Barat juga menolak Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengubah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dari 52291 menjadi 52311. Rifdial menilai perubahan ini menimbulkan tumpang tindih regulasi dan berpotensi merugikan perusahaan anggota.

“Kebijakan yang tidak konsisten, mulai dari pembatasan kepemilikan armada hingga perubahan kode usaha, telah memberatkan pelaku usaha logistik dalam dua tahun terakhir,” ujarnya. ALFI Sumatera Barat telah menyampaikan keberatan ini ke pengurus pusat agar dilakukan revisi nasional.

Rifdial menekankan, gangguan arus logistik di Sumatera Barat akan berdampak langsung pada perekonomian daerah. Biaya logistik yang tinggi akan dibebankan ke penerima barang, memicu inflasi, dan menurunkan kepuasan konsumen.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update