Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor mulai 16 hingga 22 Desember 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.
Keputusan yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran, mencakup lima fokus utama penanganan bencana, yakni: pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban; pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak; penyediaan tempat penampungan sementara; perlindungan kelompok rentan; serta pemulihan darurat sarana dan prasarana vital.
“Kegiatan Tanggap Darurat ini dilaksanakan Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya,” bunyi surat keputusan tersebut, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada APBD 2025, serta sumber dana sah lain yang tidak mengikat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (da*)


