Notification

×

Iklan

Suami di Depok Aniaya Istri, Korban Harus Operasi Mata

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:11 WIB Last Updated 2025-12-30T07:11:00Z

Penampakan pelaku penganiayaan istri di Depok.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi menetapkan RA (20) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa istrinya hingga korban harus menjalani operasi mata. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Iya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12/2025), sebagaimana dikutip detik.com.

RA dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut menyatakan, apabila kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.

AKP Made menambahkan, pelaku saat melakukan penganiayaan berada di bawah pengaruh narkoba, yakni sabu dan ganja.

“Benar, saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan kedua jenis narkoba tersebut,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan alat isap sabu dari tersangka. Saat ini RA telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, barang bukti yang disita berupa satu alat isap sabu yang disimpan di dalam kotak handphone. Setelah diperiksa, diketahui pelaku memang menggunakan sabu dan ganja,” tambah AKP Made.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update