Notification

×

Iklan

Presiden Setujui Sistem Rentang Penetapan UMP 2026

Sabtu, 06 Desember 2025 | 03:18 WIB Last Updated 2025-12-05T20:18:00Z

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa regulasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah tuntas dibahas dan bahkan sudah ditandatangani.

Meski belum mengungkapkan jadwal resmi pengumuman UMP 2026, Airlangga menegaskan bahwa dasar hukum terkait formula baru penghitungan upah telah sepenuhnya disiapkan.

“Regulasi UMP sudah diparaf,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa metode penentuan UMP tidak lagi menggunakan satu persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan formula ini bertujuan mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

Usulan penggunaan rentang angka (range) dalam penetapan UMP telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Satu angka memang tidak bisa mengatasi persoalan disparitas, karena itu kami mengusulkan penggunaan rentang, dan Presiden menyetujuinya. Untuk rentang pastinya nanti akan kami perbarui,” jelas Yassierli.

Dia menambahkan, pemerintah pusat hanya akan memberikan pedoman mengenai kisaran kenaikan upah. Penetapan angka final dalam kisaran tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam menetapkan upah minimum, kepala daerah diwajibkan mempertimbangkan berbagai indikator penting seperti pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update