Notification

×

Iklan

Polresta Padang Tangkap Pelaku Curi Rp70 Juta di Pasar Raya

Senin, 08 Desember 2025 | 04:41 WIB Last Updated 2025-12-07T21:41:00Z

Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi Rp70 Juta di Pasar Raya

Padang, Rakyatterkini.com – Polresta Padang berhasil menangkap pelaku dugaan pencurian yang terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 13.26 WIB di Jalan Sandang Pangan, Inpres 3 Lantai 1, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Kejadian bermula ketika seorang pedagang menutup tokonya dan meletakkan tas berwarna hitam berisi uang tunai senilai Rp70 juta di atas meja kasir, yang sebelumnya disiapkan untuk kebutuhan usaha. Tak lama kemudian, seorang pria tiba-tiba mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri. Pedagang sempat mengejar, namun gagal menangkap pelaku dan segera melapor ke Polresta Padang.

Hampir bersamaan dengan itu, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli di Pasar Raya Padang mendengar teriakan warga mengenai aksi pencopetan. Informasi itu segera ditindaklanjuti. Dipimpin Iptu Adrian Afandi, tim langsung mengejar pelaku yang mencoba meloloskan diri di tengah keramaian pasar. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas hitam merek Coach yang berisi uang tunai Rp70 juta. Pelaku diketahui seorang pria berusia 25 tahun, berdomisili di Ambacang Kamba, Kelurahan Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp900. Penyidik Satreskrim Polresta Padang kini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan menindaklanjuti kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update