Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah memulai proses relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai upaya pemulihan fungsi kawasan konservasi.
Sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang mereka tempati kepada negara, menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan TNTN sebagai hutan lindung.
“Upaya ini terus kami dorong, agar masyarakat mau berdiskusi dan mencari solusi bersama. Hari ini, solusi tersebut diwujudkan melalui relokasi,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat acara Relokasi Lahan Masyarakat di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Wamen Ossy menekankan bahwa proses relokasi tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Semoga langkah ini berjalan terus, sehingga Tesso Nilo semakin asri, dan hak-hak masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Berdasarkan verifikasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, terdapat 1.075 pemegang sertifikat yang berada di dalam kawasan TNTN. Pada kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertifikat masyarakat kepada Wamen Ossy, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.
Sebagai bagian dari relokasi tahap pertama, juga diserahkan secara simbolis Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat, seluas 633 hektare, yang melibatkan 228 kepala keluarga.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa warga terdampak relokasi akan difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan. Proses selanjutnya meliputi pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“InsyaAllah, setelah situasi lebih siap, kawasan ini akan dialihkan dari status hutan dan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN. Kemudian, ATR/BPN akan melakukan sertifikasi atas lahan-lahan masyarakat,” jelas Menteri Kehutanan.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan, tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Melalui perhutanan sosial, masyarakat dapat mengelola lahan secara legal sekaligus menjaga kelestarian TNTN.
“Langkah ini bukan untuk memusuhi warga, tetapi untuk mempersuasi agar relokasi dilakukan. Tujuannya agar Taman Nasional tetap terjaga dan menjadi rumah yang aman bagi satwa seperti gajah, tapir, rusa, dan lain-lain,” tutup Raja Juli Antoni.(da*)


