Notification

×

Iklan

PBB Nyatakan Pendudukan Israel di Golan Ilegal

Rabu, 03 Desember 2025 | 16:43 WIB Last Updated 2025-12-03T09:43:00Z

Majelis Umum PBB setujui resolusi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (2/12/2025) mengadopsi resolusi yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di Suriah serta aneksasi de facto Dataran Tinggi Golan merupakan tindakan ilegal.

Resolusi tersebut juga menuntut Israel menarik seluruh pasukannya dari wilayah Suriah sesuai dengan batas wilayah yang ada pada 4 Juni 1967.

Draf resolusi yang diajukan Mesir ini memperoleh dukungan 123 negara, ditolak oleh 7 negara, dan 41 negara memilih abstain.

Dalam resolusi itu ditegaskan bahwa keputusan Israel pada 14 Desember 1981 untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan atas Dataran Tinggi Golan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

“Menuntut sekali lagi agar Israel menarik seluruh pasukannya dari Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki sesuai dengan batas 4 Juni 1967, sebagai implementasi resolusi Dewan Keamanan terkait,” bunyi salah satu poin resolusi.

Selain itu, resolusi menekankan bahwa pendudukan berkelanjutan dan pencaplokan wilayah tersebut oleh Israel menjadi hambatan serius dalam upaya mencapai perdamaian yang adil, menyeluruh, dan abadi di kawasan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update